Anambas – Polres Kepulauan Anambas menyediakan layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui dua saluran, yakni Call Center Polri di nomor 110 dan WhatsApp di nomor 0812-6632-3999. Layanan ini tersedia tanpa biaya dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Layanan tersebut mencakup berbagai jenis pengaduan, antara lain pencurian, perampokan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melaporkan! Apapun pengaduannya, kami siap menerima dan membantu. Gratis tanpa dipungut biaya,” ujar pihak Polres Kepulauan Anambas dalam keterangan resminya.
Polres Kepulauan Anambas juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan sepenuhnya dijaga kerahasiaannya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan.


