Batam โ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menegaskan tidak pernah menunjuk PT Mahaju Langgeng Jaya maupun pihak swasta mana pun untuk menarik retribusi atau mengangkut sampah di kawasan permukiman masyarakat.
Kepala DLH Kota Batam Dohar Mangalando Hasibuan menyampaikan hal itu usai rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (26/5/2026), menyusul polemik surat edaran penarikan iuran sampah oleh PT Mahaju Langgeng Jaya yang dikeluhkan warga dan pelaku usaha di Kecamatan Sekupang.
“Pemerintah Kota Batam tidak memiliki mitra untuk pengangkutan sampah di permukiman masyarakat,” tegas Dohar.
Surat edaran tersebut memicu keresahan setelah sejumlah kios, ruko, dan kafe dikenakan tarif pengangkutan sampah antara Rp100 ribu hingga hampir Rp500 ribu per bulan. Dohar menyatakan pihaknya tidak pernah menerima koordinasi maupun permohonan izin dari perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah secara mandiri hanya dianjurkan untuk kawasan komersial berskala besar seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan pasar โ bukan untuk kawasan permukiman. “Untuk pasar, mal, hotel, itu kita kasih himbauan kepada pengelola untuk mengelola sampahnya secara mandiri,” ujarnya.
Dohar meminta warga dan pelaku usaha tidak merasa terbebani dengan surat edaran dari pihak swasta tersebut, dan memastikan pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga tetap menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah melalui petugas DLH.


