Jakarta — Ketua Umum ARENAS Prabowo 08 sekaligus anggota forum 98 Resolution Network, KRAy Intan Dewi Rumbinang, menyerukan penyitaan aset hasil korupsi sebagai bagian dari amanat Reformasi 1998. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
“Seruan ‘Sita Harta Koruptor untuk Subsidi Rakyat’ bukan sekadar slogan perjuangan, melainkan panggilan sejarah agar hasil kejahatan terhadap negara dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Intan.
Intan menilai Reformasi tidak hanya bertujuan menghadirkan kebebasan politik, tetapi juga memastikan negara menegakkan keadilan ekonomi. Ia menyebut penegakan hukum terhadap korupsi, mafia sumber daya alam, dan penyalahgunaan aset negara merupakan pelaksanaan amanat Reformasi sekaligus pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945.
“Reformasi bukan hanya tentang kebebasan politik, tetapi juga tentang keberanian negara menegakkan keadilan ekonomi. Negara tidak boleh kalah terhadap koruptor, mafia ekonomi, maupun pihak-pihak yang merampas hak rakyat melalui penyalahgunaan kekuasaan dan kekayaan negara,” ujarnya.
Intan menegaskan aset hasil korupsi harus dikembalikan untuk membiayai sektor publik. “Harta hasil korupsi bukan milik pribadi para pelaku kejahatan. Itu adalah hak rakyat yang harus dikembalikan untuk membangun pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan masa depan generasi bangsa,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, menutup kebocoran kekayaan negara, dan memastikan APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam momentum 28 tahun Reformasi ini.


