Batam – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun mencatat 18 aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri sepanjang tahun ini. Sebagian besar memilih meninggalkan status ASN karena mendapatkan pekerjaan lain dengan penghasilan lebih tinggi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan secara keseluruhan terdapat 26 ASN PPPK yang berhenti bekerja hingga pertengahan tahun 2026. Selain pengunduran diri, penyebab lainnya adalah pensiun dan meninggal dunia.
“Dari 26 orang ASN PPPK yang berhenti tersebut, sebanyak 18 orang mengundurkan diri dan sudah diterbitkan surat keputusan pemberhentiannya,” kata Ivit, Selasa (23/6/2026).
Dari 18 ASN PPPK yang mengundurkan diri, 16 orang merupakan PPPK paruh waktu dan dua lainnya berstatus PPPK penuh waktu. Sementara itu, delapan ASN lainnya berhenti karena faktor lain, yakni empat orang meninggal dunia dan empat orang memasuki masa pensiun.
Menurut Ivit, alasan pengunduran diri cukup beragam, namun mayoritas karena memperoleh pekerjaan baru dengan pendapatan lebih besar dibandingkan saat menjadi PPPK. Selain itu, ada pula pegawai yang lolos seleksi PPPK di kementerian serta yang mengikuti pasangan yang berpindah domisili.
“Mayoritas karena sudah mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih besar. Ada juga yang diterima PPPK di kementerian dan ada yang pindah ikut suami,” ujarnya.
BKPSDM mencatat masih ada dua ASN PPPK yang mengajukan pengunduran diri, namun status keduanya belum dapat dihitung berhenti karena surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan.
Hasil evaluasi kehadiran pegawai juga menemukan adanya ASN PPPK yang jarang masuk kerja tanpa keterangan. Ivit menyebut kondisi tersebut diduga menjadi salah satu alasan beberapa pegawai memilih mengundurkan diri sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut.
“Ada juga ASN PPPK yang berhenti karena diketahui sering tidak masuk kerja berdasarkan hasil evaluasi absensi. Kemungkinan mereka memilih mengundurkan diri terlebih dahulu,” katanya.
Selain data kepegawaian, BKPSDM juga menyinggung rencana rotasi dan pelantikan pejabat eselon tahap kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Ivit mengatakan proses tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih menunggu tahapan ekspose talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Pemkab Karimun dijadwalkan mengikuti ekspose talenta di Jakarta pada bulan depan. Seluruh dokumen pendukung telah dikirimkan ke BKN untuk dinilai.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah mendapatkan jadwal ekspose talenta di BKN Pusat bulan depan. Bahannya juga sudah dikirim sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Hasil ekspose talenta akan menjadi dasar bagi Bupati Karimun dalam melakukan pergeseran pejabat pimpinan tinggi pratama maupun pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah. Hasil penilaian tidak langsung diumumkan pada hari pelaksanaan karena masih melalui proses evaluasi oleh tim BKN.
“Hasilnya akan dipelajari terlebih dahulu oleh BKN. Siapa saja yang dinilai memenuhi kriteria akan menjadi dasar dalam pergeseran dan pelantikan pejabat nantinya,” kata Ivit.


