Batam – Sebanyak 420 warga eks Kampung Tangki Seribu, Kecamatan Batuampar, Batam, mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta pada Selasa (9/6/2026). Mereka meminta Menteri HAM Natalius Pigai turun langsung mengawasi pemenuhan hak warga di lokasi relokasi Kavling Punggur, Kampung Alor.
Rombongan yang didampingi kuasa hukum Zainal Lewaimang serta pengurus Forum Pemuda NTT diterima di Ruang Pelayanan Marsinah, Gedung Gus Dur, Kementerian HAM.
Dalam surat yang diserahkan, warga menuntut percepatan legalitas kepemilikan kavling relokasi, penyelesaian administrasi pertanahan, serta kemudahan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) melalui Pemko Batam dan BP Batam.
Warga mengakui sejumlah komitmen relokasi telah dipenuhi, antara lain kavling 6×10 meter, uang saguhati Rp7 juta, serta fasilitas jalan, air bersih, taman, dan rumah ibadah. Namun kepastian status lahan dinilai belum tuntas.
“Kami berharap Menteri HAM datang langsung melihat kondisi kami,” demikian salah satu poin dalam surat permohonan warga.
Zainal mengatakan keterlibatan pemerintah pusat diperlukan agar relokasi tidak berhenti pada penyediaan lahan semata.
“Batam diharapkan menjadi pusat investasi berbasis HAM terbesar di ASEAN bahkan Asia Pasifik,” katanya.
Kampung Tangki Seribu digusur pada Juli 2023 oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam. Sebelum penggusuran, warga telah menghuni kawasan tersebut selama lebih dari dua dekade dan sempat menyampaikan penolakan ke DPRD Kota Batam, BP Batam, dan Kantor Wali Kota Batam pada Maret 2023.


