Presiden Prabowo Subianto lagi menyiapkan gebrakan baru buat para pengemudi transportasi online alias driver ojol. Pemerintah rencananya bakal bikin aturan khusus yang bakal ngatur soal status kerja, tarif, sampai perlindungan driver.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bilang, draf aturan itu sudah ada di mejanya dan lagi dikaji bareng tim. Tapi sebelum diketok, pemerintah mau ngobrol dulu sama semua pihak—mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, sampai kementerian terkait.
“Masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).
Rencananya, aturan ini bakal berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan rilis tahun ini. Fokus utamanya adalah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan para pengemudi.
“Iya, semua dibahas—status pengemudi, tarif, dan perlindungan untuk teman-teman ojol,” tambah Prasetyo.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna (20/10/2025), Prabowo sudah sempat ngomong soal ini. Ia menegaskan pentingnya efisiensi dan kerja sama sehat antara para perusahaan transportasi online supaya nggak saling merugikan.
“Kita ingin lapangan kerja ojek online ini terjamin. Sektor ini besar banget, bisa kasih pekerjaan buat jutaan orang,” kata Prabowo.
Berdasarkan data pemerintah, ada sekitar 4 juta pengemudi transportasi online di Indonesia, dan sekitar 2 juta pelaku UMKM yang ikut hidup dari ekosistem ojol—mulai dari penjual makanan, minuman, sampai toko kecil.
Kalau Perpres ini benar-benar terealisasi, driver ojol bisa punya status kerja yang lebih jelas, penghasilan lebih stabil, dan perlindungan hukum yang kuat. Jadi, bukan cuma ngojek buat dapet order, tapi juga buat masa depan yang lebih aman.


