Batam — Polisi menangkap Reinrard Paul Gulo (selanjutnya disebut tersangka), mantan karyawan Toko Optic Melawai K Square Mall, atas dugaan pembakaran empat unit sepeda motor di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kamis (16/4/2026). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Perumahan Puri Mas, Batam, oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja. Saat diperlihatkan rekaman CCTV oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
Aksi pembakaran terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di area parkir kos tempat tinggal korban. Api menghanguskan empat sepeda motor yang terparkir berdekatan.
Empat kendaraan yang menjadi korban beserta estimasi kerugian adalah sebagai berikut:
| Kendaraan | Pemilik | Kerugian |
|---|---|---|
| Honda Vario merah 2025 | Pelapor | Rp23,7 juta |
| Honda Vario hitam 2023 | Daniel Fruwanto Siagian | Rp28 juta |
| Honda Beat merah 2013 | Jenny Agustina | Rp5 juta |
| Honda Beat hijau putih 2012 | Eko Saputra | Rp3,9 juta |
Total kerugian±Rp60,6 juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pembakaran karena dendam terhadap korban. Tersangka diduga menyimpan sakit hati setelah perbuatannya — menjual kacamata kepada pelanggan dengan harga normal padahal seharusnya ada potongan harga, dengan selisih uang masuk ke kantong pribadi — dilaporkan oleh korban kepada atasan mereka saat masih bekerja bersama di toko tersebut.
Identitas tersangka terungkap melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian yang dianalisis Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka kini ditahan di sel Polsek Lubuk Baja dan akan diproses hukum lebih lanjut.


