Suasana malam di Panda Club, One Batam Mall, mendadak heboh saat tim Imigrasi dan Bea Cukai Batam melakukan razia gabungan, Senin (27/10/2025) malam. Dari penggerebekan itu, satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LK berhasil diamankan. Sementara dua rekannya yang juga berkebangsaan Tiongkok masih dalam pengejaran.
Razia ini dilakukan setelah muncul laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan beberapa WNA di tempat hiburan malam tersebut. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung turun ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan LK di dalam club.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kalau LK punya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan terdaftar bekerja sebagai Marketing Manager di Batam. Tapi aktivitasnya malam itu bikin petugas curiga karena diduga nggak sesuai dengan izin kerjanya.
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan tegas. Kami nggak main-main dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA,” tegas Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Selasa (28/10/2025).
Saat ini LK sedang diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam untuk mendalami dokumen dan aktivitasnya selama di Indonesia.
Imigrasi juga ngajak masyarakat Batam ikut bantu mengawasi aktivitas orang asing yang mencurigakan. Laporan bisa langsung dikirim lewat hotline resmi di 0821-8088-9090.
Razia di Panda Club ini juga bagian dari Program Akselerasi Pengawasan Keimigrasian yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, buat memperkuat kontrol terhadap keberadaan WNA di seluruh Indonesia.
Intinya gaes, jangan coba-coba main di wilayah abu-abu, apalagi kalau status imigrasimu belum jelas. Imigrasi lagi serius banget soal ini!*


