Drama baru muncul di Karimun! Dua orang — satu warga sipil dan satu petugas Rutan — dilaporkan ke polisi gara-gara diduga menjanjikan keringanan hukuman buat seorang napi narkoba.
Kasus ini bermula dari laporan NU alias Jordan, terpidana kasus narkoba yang merasa ditipu. Melalui kuasa hukumnya, Ronald Reagen Barimbing, NU resmi melapor ke Polres Karimun pada 1 November 2025 lalu (Nomor LP/B/56/X/2025/SPKT/Polres Karimun).
Menurut Ronald, dua orang yang dilaporkan itu masing-masing berinisial Ep (warga sipil) dan Fe (petugas Rutan Karimun). Mereka diduga menjanjikan bisa “mengurus” perkara Jordan supaya cuma divonis 9 tahun penjara, asal keluarganya bayar sejumlah uang.
“Klien saya diminta Rp350 juta dulu, katanya untuk urus ke orang dalam di kejaksaan dan pengadilan,” jelas Ronald, Selasa (4/11/2025).
Uang segitu ternyata belum cukup. Tiga minggu kemudian, dua oknum itu balik lagi minta tambahan Rp500 juta dengan alasan “biar vonisnya beneran 9 tahun”. Karena nggak punya uang, Jordan akhirnya menyerahkan dua mobil — Fortuner dan truk Mitsubishi — sebagai jaminan.
Tapi hasilnya? Bukan diskon hukuman, malah vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Karimun!
“Sudah putusan PN dan Pengadilan Tinggi seumur hidup, sekarang lagi kasasi,” ujar Ronald.
Karena merasa ditipu, pihak Jordan langsung melapor agar Polres Karimun menindak tegas dugaan makelar kasus ini.
“Kami minta polisi serius. Jangan sampai ada oknum yang main belakang begini lagi,” tegas Ronald.
Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rutan Karimun atau aparat hukum terkait laporan tersebut. Tapi satu hal pasti — publik Karimun lagi ramai banget ngomongin kasus ini di medsos.
Intinya nih, kasus ini makin nunjukin pentingnya transparansi dan integritas di sistem hukum. Ngeri juga kalau vonis bisa “diatur” dengan harga tertentu, kan?


