Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya resmi menjatuhkan sanksi ke tiga anggota DPR: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik setelah aksi unjuk rasa besar di Senayan pada 25–31 Agustus 2025 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, MKD memutuskan Nafa Urbach diskors 3 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan. Sanksi mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan mengikuti masa nonaktif dari partai masing-masing — NasDem untuk Nafa dan Sahroni, serta PAN untuk Eko.
Sementara dua nama lain, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan clear alias tidak terbukti bersalah, dan langsung dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan ini bisa jadi wake up call bagi para wakil rakyat.
“Ini harus jadi pelajaran penting. Jangan sampai sikap atau ucapan mereka justru bikin publik sakit hati,” ujar Adi lewat kanal YouTube-nya, Kamis (6/11/2025).
Adi juga mengingatkan agar anggota DPR sadar bahwa mereka dipilih rakyat, jadi seharusnya berperilaku seperti wakil rakyat yang sebenarnya — bukan malah bikin gaduh.
“Jangan nunggu rakyat marah dulu baru sadar. Saatnya DPR berbenah dan benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Publik di media sosial pun ramai menyoroti putusan MKD ini. Banyak yang berharap para anggota dewan bisa lebih bijak, nggak asal bicara, dan fokus ke kerja nyata.
Kalau kata netizen: “Sudah saatnya DPR upgrade sikap, bukan cuma upgrade fasilitas.”


