Komisi II DPR RI lagi gerak cepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) bikin gebrakan: semua jabatan penting dan pimpinan di DPR wajib diisi minimal 30% perempuan.
Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, bilang pihaknya bakal menindaklanjuti putusan itu dengan serius. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah revisi Undang-Undang MD3 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) biar aturan kuota perempuan punya kekuatan hukum yang jelas.
“Kami menilai perlu ada revisi UU, terutama UU MD3, untuk menormakan putusan MK,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis (6/11).
Soal kemungkinan perombakan pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD), Rifqi menyerahkan keputusan sepenuhnya ke fraksi dan partai politik. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum kalau perombakan belum dilakukan dalam waktu dekat, karena proses legalisasi putusan MK masih harus lewat tahap revisi UU.
“Kalau pun belum dilakukan segera, itu bukan pelanggaran hukum. Butuh waktu untuk menormakan putusan ini,” tambahnya.
Langkah ini jadi sinyal kuat bahwa DPR mulai buka ruang lebih besar buat perempuan ambil posisi strategis, bukan cuma jadi pelengkap.


