Jakarta – Komisi Informasi Pusat memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Universitas Gadjah Mada dan empat badan publik lainnya untuk melengkapi dokumen yang diminta dalam Sidang Sengketa Informasi Publik terkait arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Senin (17/11/2025).
Sidang yang dipimpin Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mempertemukan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi dengan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketua Satuan Penulis Indonesia Kalimantan Barat Rosadi Jamani mengkritik respons UGM dalam sidang tersebut. “UGM seperti diplonco karena jawaban-jawabannya ngeles kategori berat,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Rosadi mengutip pernyataan Rospita Vici Paulyn yang mempertanyakan cara UGM merespons permohonan informasi. Menurut Rosadi, Rospita mempertanyakan mengapa institusi pendidikan tertua dan terbaik di Indonesia membalas surat permohonan informasi menggunakan email tanpa kop dan tanda tangan resmi, serta menyampaikan dokumen yang di-blackout.
Dokumen yang diminta meliputi salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, Kartu Hasil Studi, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium.
“Kalau nggak dibawa? Ya siap-siap saja lembaga-lembaga itu jadi bahan candaan nasional,” kata Rosadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UGM dan keempat badan publik lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait tenggat waktu yang diberikan KIP.


