Jakarta – Aliansi UMKM Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta dan mendesak penundaan pembahasan. Aliansi menyerahkan surat komitmen bersama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ketua Koordinator Daerah Jakarta Koalisi Warteg Nusantara Izzudin Zindan menyatakan pelaku UMKM khususnya sektor makanan seperti warteg akan merasakan dampak langsung dari penerapan regulasi tersebut. “Restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg itu,” katanya.
Zindan menambahkan penerapan aturan akan menurunkan penghasilan usaha di sekitar rumah makan atau warteg. “Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun,” katanya.
Desak Evaluasi Kebijakan
Zindan mendesak legislatif dan eksekutif DKI Jakarta mengevaluasi kembali peraturan tersebut. “Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” katanya.
Aliansi UMKM Jakarta telah menjalin komunikasi dengan pihak legislatif, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. Zindan berharap penyerahan surat komitmen dapat mendorong eksekutif dan legislatif lebih mendengar aspirasi pelaku usaha.
Kekhawatiran Praktik Pungli
Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara Salasatun Syamsiyah menyampaikan kekhawatiran implementasi kebijakan KTR berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar. “Jangan sampai diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli,” katanya.
Syamsiyah menjelaskan ancaman denda besar dalam Raperda berpotensi digunakan oknum tertentu untuk menakut-nakuti dan memeras pedagang. “Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita,” katanya.
Aliansi UMKM Jakarta terdiri dari Koalisi Warteg Nusantara, Koperasi Warung Tegal, Komunitas Warung Niaga Nusantara, Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima, dan Kowarteg Nusantara.


