Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, menyatakan proses pidana terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo dapat dihindari jika dilakukan verifikasi sejak awal. Pernyataan disampaikan dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Minggu (23/11/2025).
“Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana,” kata Denny.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dakwaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.


