Batam – Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam Mustofa mengungkapkan pemotongan Dana Transfer ke Daerah dari pusat sebesar lebih dari Rp400 miliar yang akan mempengaruhi proyeksi APBD 2026, Senin (24/11/2025).
“Pasti akan berbeda dengan tahun 2025. Setelah dari pusat ada pemotongan TKD lebih dari Rp400 miliar, maka secara otomatis anggaran akan drop,” kata Mustofa.
Mustofa tetap optimistis penurunan tersebut masih dalam batas wajar. “Saya pastinya belum pegang data fix, tapi sepertinya tidak terlalu anjlok, tetap lebih tinggi untuk proyeksi 2026,” katanya.
Alokasi Hampir Rp200 Miliar untuk Sampah
Mustofa mengungkapkan Banggar menyepakati alokasi anggaran besar bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi krisis sampah. “Di DLH saja total uang APBD 2026 itu hampir Rp200 miliar. Prioritasnya beli armroll, bin container, hingga insinerator,” katanya.
Mustofa mengkritik kebijakan masa lalu yang dinilai lambat dalam restorasi armada. Temuan Pansus LKPJ 2023 menunjukkan 70% alat angkut sampah sudah rusak dan kedaluwarsa. “Waktu itu kita rekomendasikan beli lagi, tapi ditolak. Uangnya saat itu diprioritaskan untuk bangun jalan. Akibatnya sekarang krisis sampah,” katanya.
Sebagai langkah awal di anggaran perubahan, pengadaan 50 bin container dan 10 armroll telah disetujui. Direncanakan pembangunan tiga UPT Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Sungai Beduk, Sagulung, dan satu lokasi lainnya.
Mustofa menyoroti kendala lahan untuk TPS yang sulit didapatkan. “Lahannya susah. Mengeluh lahannya sudah dijual semua. Padahal kan BP yang punya lahan,” katanya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengakui penentuan lokasi TPS menghadapi tantangan tersendiri. “Selain sampah, juga persoalan keberadaan TPS menjadi persoalan. Nanti secara bertahap akan kita urai satu persatu,” katanya.
Dampak PP 25 terhadap Pengawasan
Mustofa menyoroti dampak peralihan kewenangan perizinan dari Pemko ke BP Batam melalui PP 25. Dari sisi pendapatan retribusi tidak ada masalah berarti, namun sisi pengawasan menjadi titik lemah.
“PP 25 itu mempermudah investasi dan tidak mempengaruhi retribusi signifikan. Masalahnya ada di pengawasan karena BP tidak punya PPNS. Akhirnya Kota Batam tidak punya regulasi punishment-nya,” katanya.
Mustofa juga menyinggung terbitnya PP 47 yang mengatur delineasi wilayah kekuasaan BP Batam, mencakup sekitar 16 hingga 17 pulau dalam skema Kawasan Ekonomi Khusus. “PP 47 ini barang baru, mengatur khusus delineasi wilayah yang menjadi kewenangan BP Batam,” katanya.


