Jakarta โ Pemerintah mempertegas kriteria penerima manfaat Reforma Agraria dengan menetapkan syarat tambahan agar program redistribusi tanah selaras dengan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Penegasan itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai koordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PM, Senin (24/11/2025).
Nusron menjelaskan bahwa Perpres 62 Tahun 2023 sebelumnya hanya mensyaratkan penerima merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Namun dalam implementasi terbaru, kriteria diperkuat dengan dua syarat tambahan, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II serta memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani.
Apabila syarat tambahan tersebut tidak terpenuhi di wilayah objek Reforma Agraria, pemerintah membuka kemungkinan perpindahan penduduk dari daerah lain dengan tetap mengutamakan warga sekitar. Nusron menyebut banyak objek tanah berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, sementara mayoritas warga desil 1โ2 berada di Jawa, sehingga opsi transmigrasi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Transmigrasi.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan program Reforma Agraria telah berjalan meski Inpres Nomor 8 Tahun 2025 baru diberlakukan. Tahun ini, kata dia, sekitar 200 ribu hektare lahan sudah digarap, dan koordinasi akan diperkuat agar lebih terintegratif di bawah kendali Menko.
Nusron menyatakan optimisme terhadap target pemerintah yang menargetkan sedikitnya satu juta penduduk miskin akan menerima manfaat dari redistribusi tanah. Ia menambahkan bahwa arahan Presiden mencakup jenis tanaman dan budidaya yang akan melibatkan Kementerian Pertanian.
Terkait status tanah yang diberikan, Nusron menegaskan bahwa penerima Reforma Agraria akan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) seumur hidup, bukan skema sewa kepada negara. SHP tersebut juga dapat diagunkan ke bank untuk keperluan pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat, setelah penerima memperoleh surat keputusan redistribusi tanah dari negara.
Nusron menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berupa distribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi masyarakat termiskin agar lebih produktif dan berkelanjutan.


