Jakarta — Pemerintah mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar usai memimpin rapat koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Muhaimin menyebut pemerintah menargetkan nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026 dan maksimal lima persen tingkat kemiskinan pada 2029. Salah satu instrumen yang diprioritaskan untuk mencapai target tersebut adalah redistribusi aset produktif melalui program Reforma Agraria.
Ia menegaskan seluruh pelaksanaan Reforma Agraria akan diarahkan agar manfaatnya diterima masyarakat dalam desil 1 dan 2. Muhaimin menyampaikan bahwa sebaran objek tanah Reforma Agraria banyak berada di luar Pulau Jawa, sementara mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Jawa, sehingga kebijakan distribusi akan disesuaikan dengan karakter wilayah, termasuk kemungkinan migrasi terencana bagi penerima manfaat.
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan sedikitnya satu juta warga miskin dapat menerima manfaat redistribusi tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Muhaimin menekankan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar program pembagian tanah, melainkan intervensi struktural untuk memutus rantai kemiskinan.
Ia menyatakan optimisme bahwa target penerima manfaat dapat tercapai dan memastikan program diarahkan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat termiskin.


