Jakarta – Ekonom Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai langkah hukum terhadap para pihak yang menuding adanya dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo berpotensi menimbulkan dampak balik. Penilaian itu disampaikan Anthony menanggapi penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya oleh Polda Metro Jaya.
“Ini upaya terakhir dari Jokowi. Yang ternyata juga sulit, karena ini akan menjadi bumerang bagi dirinya,” ujar Anthony melalui kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Selasa (25/11/2025).
Anthony mengaitkan proses hukum tersebut dengan sengketa informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sengketa itu diajukan oleh pemohon bernama Leony terhadap lima badan publik: Universitas Gadjah Mada, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Persidangan di KIP saat ini memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak menyerahkan dokumen serta keterangan terkait riwayat akademik Jokowi. Anthony menilai proses tersebut penting karena berlangsung secara terbuka dan mendasarkan pada data. Ia juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap para pengkritik tidak menghentikan jalannya sidang di KIP.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Selain Roy Suryo, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.


