Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi serta dua mantan direksi lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November 2025.
Asep menjelaskan, setelah Keppres diterima, KPK akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme internal. Pimpinan KPK kemudian akan menerbitkan surat keputusan untuk mengeluarkan Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dari daftar proses hukum.
“Jadi ada proses, kita tunggu petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusannya,” ujarnya.


