Jakarta – Pengamat Citra Institute, Efriza, menyatakan bahwa kasus penyerangan Warga Negara China terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kalimantan Barat perlu diproses melalui jalur hukum dan diplomasi.
Efriza menilai insiden tersebut tidak dapat dianggap sederhana mengingat TNI merupakan simbol pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Langkah TNI tidak reaktif dan memproses hukum adalah wujud ketegasan negara dengan menjunjung supremasi hukum dan tidak mentolerir tindakan yang merendahkan simbol pertahanan negara,” kata Efriza pada Senin (22/12/2025).
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) tersebut menekankan bahwa pelaku harus diproses secara bijak, cermat, tidak reaktif, dan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, pemerintah perlu menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Sekaligus memastikan aspek proses kasus ini secara tepat. Bahkan juga komunikasi dan diplomatik mesti dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan kecemasan publik dalam merespons kasus ini,” jelasnya.
Efriza menambahkan bahwa langkah diplomatik diperlukan sebagai bentuk penerapan supremasi hukum di dalam negeri. Ia berpendapat bahwa prinsip keadilan, kedaulatan, dan harga diri negara harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap Warga Negara Asing di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari TNI maupun pemerintah mengenai perkembangan penanganan kasus penyerangan tersebut.


