Bintan – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel operasional PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait aktivitas reklamasi laut, Selasa (21/4/2026).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa tim khusus telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penyegelan. “Sudah turun tim pertama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujar Ardyanto.
Selain penyegelan, KLH juga mengirimkan tim perdata untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang terjadi. “Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan adanya aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Bintan yang diduga dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat diancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Apabila terbukti sengaja merusak atau mencemari lingkungan, ancaman hukuman meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Pelanggaran terhadap segel yang telah dipasang juga dapat dikenai hukuman penjara satu tahun sesuai Pasal 114 undang-undang yang sama.
Penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut. KLH belum merinci lebih lanjut temuan di lapangan maupun estimasi kerugian negara yang ditimbulkan.


