Tokyo – Pemerintah Jepang berencana membatasi jumlah pekerja asing hingga sekitar 1,23 juta orang sampai akhir tahun fiskal 2028.
Rencana ini diusulkan oleh sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Badan Layanan Imigrasi Jepang, dan ditargetkan untuk disahkan dalam rapat kabinet pada Januari 2026.
Menurut Japan Times, Rabu (24/12/2025), pembatasan tersebut mencakup pekerja asing dengan status keterampilan khusus serta peserta program pengembangan keterampilan dan lapangan kerja baru yang akan dimulai April 2027. Program baru ini akan menggantikan sistem magang teknis yang selama ini berlaku bagi tenaga kerja asing di Jepang.
Dalam usulan pemerintah, jumlah maksimum pekerja asing dengan visa keterampilan khusus tipe 1 ditetapkan sekitar 805.700 orang. Pemegang visa ini diizinkan tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.
Program pengembangan keterampilan dan pekerjaan baru akan menerima hingga 426.200 orang yang tersebar di 17 bidang pekerjaan.
Pemerintah Jepang juga berencana memperluas jenis pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing dengan menambahkan sektor penyediaan linen, distribusi dan pergudangan, serta daur ulang sumber daya.
Kebijakan ini merupakan upaya Jepang mengatur arus pekerja asing secara lebih ketat sambil menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan dunia usaha di tengah tantangan populasi menua dan menyusutnya jumlah tenaga kerja domestik.


