Jakarta – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyatakan penahanan Yaqut dinilai sah dan proporsional mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan diperlukan untuk mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pitra menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu, apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti.
Petisi Ahli menegaskan dukungan terhadap penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum yang menjunjung due process of law. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
KPK pada 9 Januari 2026 telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.


