Cimahi – Polres Cimahi mengamankan empat pemuda yang menjalankan praktik judi online di tujuh situs yang terhubung ke Kamboja. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat yang dijadikan markas pengoperasian customer service (CS) judi online.
Keempat tersangka berinisial FN, MAP, RM, dan AF diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan judi online.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penanganan perkara narkotika. “Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation yang berbasis di luar negeri. Dalam kontrak tersebut, para pelaku bertugas menerima keluhan pemain dan mengarahkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo atau top up dengan upah Rp5 juta per bulan.
Niko mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor sementara baru empat pekerja yang diamankan. “Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” katanya.
Salah satu tersangka, MAP, mengaku tergiur bekerja sebagai CS judi online karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja melalui grup Telegram dengan kata kunci lowongan kerja Kamboja.
Keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


