Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak konsumsi sebesar Rp995,2 triliun pada tahun 2026, naik 8,4 persen dibanding target APBN tahun sebelumnya.
Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Pajak konsumsi mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Secara rinci, PPN Dalam Negeri ditargetkan sebesar Rp615,1 triliun dan PPN Impor senilai Rp352,2 triliun. Sisanya berasal dari PPnBM Dalam Negeri dan Impor, serta pendapatan pajak konsumsi lainnya.
Target ini ditetapkan setelah realisasi pajak tahun 2025 hanya mencapai 86 persen dari target akibat tingginya angka restitusi. Pada tahun 2025, pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen untuk masyarakat umum dan hanya memberlakukannya pada barang mewah.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan total penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan sejumlah regulasi sejak akhir 2025.
Melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025, akses informasi keuangan diperluas hingga aset kripto. PMK Nomor 111 Tahun 2025 mempertegas pengawasan lapangan dan uji kepatuhan digital.
“Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kami begini terus tahun ini, pasti kurang juga,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Purbaya mengatakan dalam satu hingga dua bulan ke depan pemerintah akan memperbaiki sistem perpajakan, termasuk Coretax. “Termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya.
Pernyataan Purbaya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan teguran keras kepada Direktorat Jenderal Pajak serta Bea dan Cukai dalam pertemuan di Hambalang.
Pemerintah saat ini fokus memberantas praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, terutama pada sektor komoditas. Berdasarkan data Lembaga National Single Window (LNSW), terdeteksi perusahaan-perusahaan besar di sektor sawit yang diduga memanipulasi nilai ekspor hingga separuh dari nilai sebenarnya.
“Kami bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” tegas Purbaya.


