Jakarta – Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sebagai saksi pada Senin (26/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang,” ujar Budi, Senin pagi.
Sebelumnya, Fuad Hasan telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025). Kantor Maktour Travel di Jakarta Timur juga telah digeledah tim penyidik.
Pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2025).
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum selesai.
KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan perkara ini dimulai sejak Jumat (8/8/2025). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.


