Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur penyebaran informasi investasi oleh influencer di media sosial pada Semester I 2026. Regulasi itu kini tengah dalam tahap penyusunan draf.
“Ada pengetatan aturan. Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Hasan menjelaskan draf peraturan telah dibahas dalam forum Rapat Dewan Komisioner dan dapat dipantau publik melalui situs resmi OJK. Regulasi tersebut akan memuat panduan jelas mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemberi informasi investasi.
“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut. Setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui adanya tantangan hukum dalam mengatur financial influencer atau finfluencer karena mereka tidak secara otomatis berada di bawah pengawasan OJK sebagaimana perusahaan jasa keuangan.
“Finfluencer ini sebagai orang individual tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko terkait perlindungan konsumen. Jadi pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” kata Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 21 Januari 2026.
Selain menyasar finfluencer, OJK juga memperluas cakupan perlindungan konsumen ke sektor aset keuangan digital, termasuk kripto.


