Bima – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus peredaran narkoba yang terkait dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.
Dua orang yang masuk DPO tersebut adalah Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
“DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Eko.
Hamid alias Boy, kelahiran Bima 31 Desember 1977, diduga berperan menyetor uang pengamanan sebesar Rp1,8 miliar kepada AKP Maulangi. Sementara Satriawan alias Awan merupakan kurir sabu seberat satu kilogram dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Nama Boy mencuat setelah Maulangi dalam pemeriksaan mengaku menerima uang Rp1,8 miliar yang oleh Eko disebut sebagai uang atensi. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge, rumah khas Bima yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Adapun ciri-ciri Hamid alias Boy antara lain tinggi sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, dan muka lonjong. Sedangkan Satriawan memiliki tinggi 160 cm, gigi depan atas ompong satu, kulit putih, rambut pendek beruban agak botak, dan terdapat luka besar di kaki.


