Batam — Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek praktik perjudian kasino berkedok tempat hiburan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu malam (15/8/2026). Sebanyak 197 orang diamankan bersama uang tunai senilai Rp 7,79 miliar.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 No. 9, Batu Selicin, Kota Batam.
Wakabag Reskrim Polri Nunung Syaifuddin mengatakan penindakan merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan yang bermula dari informasi masyarakat, media, dan tokoh masyarakat setempat.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” jelas Nunung.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi merinci peran masing-masing: 1 orang pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 staf marketing, dan 96 pemain. Dari 96 pemain tersebut, 10 orang merupakan Warga Negara Asing yang terdiri dari 7 warga negara China, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.
Nunung menyebut para tersangka inti akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim.
Uang tunai yang disita berjumlah Rp 7.297.213.000 yang ditemukan di dalam tiga brankas, ditambah Rp 500.000.000 dari laci meja penukaran chip. Polisi juga menyita sejumlah mesin perjudian elektronik, yaitu 16 mesin piala (bubble), 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf A, B, dan/atau C serta Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami dugaan peredaran narkoba di lokasi perjudian tersebut.
Nunung juga meminta pemilik tempat hiburan lain di Batam untuk menghentikan aktivitas perjudian ilegal.
“Kami minta kepada pemilik-pemilik tempat hiburan lainnya di Batam agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut, jika tidak ingin berhadapan dengan tindakan tegas aparat,” tegasnya.
Lokasi penggerebekan berada di area Gelper di belakang kawasan Nagoya Food Court. Personel gabungan dari Polresta Barelang dan Polda Kepri berjaga di sekitar lokasi selama proses penindakan berlangsung.


