Jakarta โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan BPN Kota Depok diperlukan untuk mengurai status lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Tapos, Depok.
“Terbuka kemungkinan untuk menjelaskan status lahan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Budi menambahkan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan suap untuk mempercepat eksekusi lahan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses sengketa sejak awal hingga putusan pengadilan.
“Kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, sampai ke putusan pertama, putusan kedua, sampai banding,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Kelima tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD di PN Depok pada 2023 dan dikuatkan hingga tingkat kasasi. Setelah PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025 namun belum terlaksana, I Wayan Eka dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara komunikasi dengan PT KD dan menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.
Setelah negosiasi, fee disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi lahan kemudian dilaksanakan pada Januari 2026, dan Berliana menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf pada Februari 2026. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek melalui invoice fiktif perusahaan konsultan PT KD.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025โ2026.


