Jakarta – Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Desakan itu disampaikan Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Praswad mengkritik pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut keputusan pengalihan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. “Jawaban Jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali,” ujarnya.
Praswad menilai pernyataan itu seolah melemparkan tanggung jawab kepada penyidik sebagai pelaksana lapangan. Ia mendesak pimpinan KPK untuk tampil langsung menjawab pertanyaan publik. “Pimpinan KPK harus maju ke depan secara ksatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya,” tegasnya.
Praswad juga mempertanyakan kemungkinan adanya tekanan politik di balik kebijakan tersebut. “Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang,” katanya. Ia mengingatkan agar tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum antikorupsi.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026), dua hari menjelang Idulfitri. Pengalihan disebut bersifat sementara atas permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan.


