Batam – Penasihat hukum terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu melalui kapal MT Sea Dragon menyatakan aktor utama jaringan narkotika internasional dalam perkara tersebut belum tertangkap. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengajuan memori banding atas vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam.
Capt. Benhauser Manik dari Mangatur Nainggolan Law Firm, yang mewakili tiga terdakwa asal Indonesia yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, menegaskan ketiga kliennya merupakan korban dari jaringan narkotika internasional.
“Ketiga klien kami merupakan korban dari jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan mereka. Peran utama justru berada pada pihak lain yang hingga kini belum tertangkap,” ujar Benhauser, Jumat (27/3/2026).
Dalam memori banding tersebut, tim kuasa hukum menyoroti dua nama yang disebut sebagai pengendali utama operasi, yakni Jacky Tan yang berstatus buronan (DPO) dan Weerapat Phongwan, warga negara Thailand yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya disebut mengendalikan operasi mulai dari penentuan rute pelayaran, penguasaan akses muatan, hingga perekrutan awak kapal.
Benhauser menjelaskan Weerapat memiliki peran ganda sebagai perwakilan pemilik kapal sekaligus pengendali operasional di lapangan, termasuk memberikan koordinat pelayaran, mengatur logistik, memegang kunci akses tempat sabu disembunyikan, serta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Weerapat Phongwan. Sementara Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 tahun, dan Fandi Ramadhan 5 tahun penjara.
Juru Bicara PN Batam Vabianess Stuart Wattimena menegaskan vonis tersebut sepenuhnya didasarkan pada penilaian majelis hakim terhadap fakta persidangan dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Tidak ada intervensi dalam putusan. Perbedaan hukuman mencerminkan peran masing-masing terdakwa yang dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim,” kata Vabianess.


