Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026) terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya meminta klarifikasi langsung dari kedua pihak atas dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan,” ujar Agus, Selasa (28/4/2026).
OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme penagihan. “OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” kata Agus.
OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat. Indosaku turut diperintahkan mengevaluasi menyeluruh sistem penagihannya, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Agus menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. “OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ketentuan soal penagihan yang beretika telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK melarang praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” pungkas Agus.


