Batam — Dua mantan konsultan kecantikan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, melaporkan klinik kecantikan berinisial EAC ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Jumat (1/5/2026). Keduanya menduga klinik tersebut memanipulasi masa kedaluwarsa produk skincare dan memalsukan nomor izin BPOM.
Anggi menyatakan selama bekerja sekitar tujuh bulan, ia dan karyawan lain diperintahkan menghapus tanggal kedaluwarsa produk menggunakan aseton, lalu menggantinya dengan tanggal baru.
“Saya tidak nyaman berada di lingkungan kerja seperti itu. Sebagai konsultan kecantikan, saya memberanikan diri melaporkan hal ini ke Polda Kepri,” ujarnya.
Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menyebut dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.
“Ada masa kedaluwarsa yang diperpanjang secara ilegal hingga sembilan bulan. Tanggal expired dihapus, lalu ditempel yang baru untuk dijual kembali. Ini merupakan tindak pidana,” kata Ilpan.
Produk yang diduga dimanipulasi meliputi sunscreen, facial wash, serum, toner, dan krim perawatan kulit. Sebagian produk disebut berasal dari luar negeri dan diduga sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.
Klinik EAC diketahui dimiliki warga negara asing dan memiliki 19 cabang di Indonesia, termasuk tiga cabang di Batam. Fiki menyebut jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang dengan target omzet hingga Rp1,7 miliar untuk cabang di pusat perbelanjaan besar.
Kedua pelapor mengaku mengundurkan diri beberapa bulan lalu karena tidak ingin terlibat dalam praktik tersebut.


