Batam — Suasana ricuh terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa kasus pembunuhan Wilson Lukman alias Koko tiba untuk menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum, Senin (18/5/2026).
Keluarga korban Dwi Putri Apriliandini bersama anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri telah menunggu di halaman PN Batam. Saat Wilson turun dari kendaraan tahanan dalam keadaan diborgol, sejumlah keluarga korban meneriakkan kata “pembunuh” dan meluapkan emosi. Petugas keamanan segera mengamankan situasi dan membawa terdakwa ke ruang tahanan.
Tangis dan amarah keluarga kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris. Kakak kandung korban Melia Sari dan abang ipar korban Hamdani turut hadir, datang khusus dari Lampung.
“Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan. Ia menyebut kejadian itu sebagai luapan kekecewaan keluarga dan berharap Wilson dijatuhi hukuman mati.
Wilson Lukman didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer, dengan ancaman pidana mati. Jaksa juga mengenakan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) dan dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.


