Batam – Dua mantan pekerja lady companion (LC) bersaksi dalam sidang kasus penyiksaan yang menewaskan Dwi Putri Apriliandini di Batam. Keduanya mengungkap kondisi korban selama tiga hari sebelum meninggal dunia pada 28 November 2025.
Saksi pertama, Vita Aprilia (30), menyatakan bahwa korban mulai dianiaya pada Selasa, 25 November 2025. Pelaku pertama yang menyerang adalah terdakwa Wilson Lukman alias Koko.
“Saat kejadian pertama, korban ditendang oleh Wilson,” ujar Vita dalam persidangan.
Vita juga menyatakan sempat merawat korban yang kondisinya terus memburuk. “Saya menyuapi makan dan minum, lalu menggantikan bajunya. Saat itu dia sudah tidak bisa menelan. Hanya bisa bicara terbata-bata sambil meminta maaf,” katanya.
Saksi kedua, Sepriani Manik, menyatakan melihat langsung kondisi korban pada Jumat dini hari, 28 November 2025. “Mukanya sudah membengkak. Tubuhnya dilakban. Mata, hidung, dan telinga ditutupi tisu serta kapas,” kata Sepriani.
Korban meninggal dunia pada Sabtu malam, 29 November 2025.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Vita sempat memukul dada korban sebanyak tiga kali. Ia mengaku melakukannya karena takut kepada Wilson.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, kekerasan dipicu oleh kondisi korban yang histeris setelah mengikuti ritual minum minuman keras di mess Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar. Para terdakwa menilai korban berpura-pura, sehingga penganiayaan berlanjut hingga korban diborgol, dilakban, dan disiram air ke wajah serta saluran pernapasan.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Keempatnya dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Sidang masih berlanjut.


