Batam – Empat terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 18 Mei 2026. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa utama Wilson Lukman alias Koko menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Saya meminta maaf atas semua perbuatan saya. Permohonan maaf ini saya sampaikan kepada kakak almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan. Saya mohon agar dibukakan pintu maaf dan silaturahmi,” kata Wilson.
Tiga terdakwa lainnya, Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36), Putri Eangelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25), juga menyampaikan permintaan maaf secara bergantian.
“Saya atas nama Eangelina meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ujar Putri Eangelina.
Jaksa menghadirkan tiga saksi tambahan dalam sidang ini, yakni Vita Aprilia dan Sepriani Manik yang merupakan mantan pemandu lagu di bawah Wilson, serta Melia Sari, kakak kandung korban.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Dwi Putri datang ke Batam untuk bekerja sebagai pemandu lagu di kawasan Nagoya. Korban diduga mengalami kekerasan pada rentang 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Permai Jodoh, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, dan meninggal dunia setelahnya.
Wilson dijerat dakwaan alternatif, meliputi pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, turut serta melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 KUHP, serta penganiayaan berat berencana yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 469 ayat (2) junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.


