Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan keterlibatan TNI dalam patroli anti begal bersama Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek masuk dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Ricardo Sirait menjelaskan, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri, namun TNI memiliki kewenangan untuk membantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico, Selasa (26/5/2026).
Rico menyebut patroli yang dilakukan satuan Kodam Jaya lebih bersifat dukungan kewilayahan untuk memperkuat efek deterrence dan menciptakan rasa aman di masyarakat. “Seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kodam Jaya/Jayakarta mengerahkan satuan Batalion Tempur untuk membantu Polda Metro Jaya memberantas aksi begal di wilayah Jabodetabek.


