Jakarta — Pemerintah resmi membagi pengaturan impor ke dalam tiga kategori utama, yakni barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor. Kebijakan ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR, dikutip Jumat (29/5/2026).
Bersamaan dengan klasifikasi tersebut, Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelayanan perizinan perdagangan luar negeri dialihkan ke sistem daring melalui Single Submission (SSm) dengan standar waktu pelayanan maksimal lima hari kerja.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Budi.
Terkait aturan barang masuk, produk impor pada dasarnya harus dalam keadaan baru. Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API). Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib mengantongi perizinan berusaha di bidang impor serta verifikasi teknis dari surveyor independen.
Di sisi perlindungan industri dalam negeri, Indonesia tercatat sebagai negara teraktif di dunia dalam menerapkan instrumen safeguard, dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
Pengawasan juga diperluas terhadap produk pangan olahan dan barang beredar yang masuk kategori Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, meliputi minyak goreng, tepung terigu, gula kristal putih, air minum dalam kemasan, kopi instan, dan ikan kaleng.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” ujar Budi.


