Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum meneguhkan komitmen pemberantasan korupsi. KPK menegaskan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar Pancasila.
“Pemberantasan korupsi pada hakikatnya merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2026.
Budi menjelaskan, korupsi bertentangan langsung dengan sila pertama Pancasila karena mengkhianati nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa penyelewengan anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, atau pembangunan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas kesejahteraan.
KPK juga menilai korupsi mengancam persatuan bangsa karena menimbulkan ketimpangan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Pemberantasan korupsi juga merupakan upaya menjaga persatuan dan kohesi kebangsaan,” ujar Budi.
Dalam kesempatan itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa — mulai dari penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda — untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan membangun budaya antikorupsi.
“Indonesia yang bersih dari korupsi pada dasarnya adalah Indonesia yang semakin setia pada nilai-nilai Pancasila,” pungkas Budi.


