Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6/2026) dan menghasilkan tiga keputusan penting terkait ketertiban sosial di Kota Batam, termasuk larangan penjualan tuak dan daging babi secara terbuka di ruang publik.
Sidang yang dipimpin Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin (Dato’ Wira Setia Utama), digelar menyikapi polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, yang sempat viral di media sosial, serta kasus dugaan penghinaan suku yang menyeret nama Raja Situmorang.
Keputusan pertama melarang penjualan minuman tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin resmi di seluruh wilayah Batam. LAM menilai ketetapan adat ini diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Keputusan kedua mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang produk halal dan higienis, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Keputusan ketiga menjatuhkan sanksi adat kepada Raja Situmorang atas dugaan penghinaan suku melalui media sosial. Sanksi yang dijatuhkan meliputi permohonan maaf terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat Tepuk Tepung Tawar atau Pulut Kuning, mengikuti proses hukum yang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah menjalani hukuman.
“Batam adalah kampung kita. Menjaga harmoni dalam keragaman adalah tanggung jawab kita semua,” kata Raja Muhamad Amin usai sidang.


