Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan keimigrasian pada Kamis, 4 Juni 2026. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaan Silmy tercatat sebesar Rp234,5 miliar.
Total kekayaan tersebut diperoleh dari aset senilai Rp243,59 miliar dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar.
Mayoritas kekayaan Silmy berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar, yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. LHKPN mencatat 11 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mulai dari Rp4,39 miliar hingga Rp43,5 miliar di Jakarta Selatan, serta beberapa bidang di Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp13,4 miliar.
Selain properti, Silmy melaporkan kepemilikan tujuh kendaraan senilai total Rp8,47 miliar. Kendaraan termahal adalah Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, diikuti dua unit Harley-Davidson, Jeep Wrangler, Jeep CJ7, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz 280E klasik.
Silmy juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp31 miliar.


