Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Prasetyo memastikan pemerintah akan segera memproses pencopotan jabatan Silmy sesuai ketentuan perundang-undangan. “Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan kasus ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo.
Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.


