Pontianak โ Ketua Satupena Kalimantan Barat, Rosadi Jamani, mendesak KPK membongkar tuntas jaringan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya, Minggu (7/6/2026).
Rosadi menilai kasus ini bukan sekadar tindak korupsi individual, melainkan jaringan pemerasan sistemik dan terstruktur yang beroperasi secara hierarkis di tubuh Ditjen Imigrasi sejak 2022 hingga 2026.
“Jaringan Silmy Karim ini bukan sekadar sekelompok maling kecil, melainkan kanker metastatik yang sudah merusak seluruh sistem imigrasi Indonesia,” kata Rosadi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang telah diungkap KPK, Silmy Karim disebut sebagai pengendali utama yang memberi instruksi agar setiap proses persetujuan izin tinggal dipungut biaya. Ia disebut menerima setoran rutin hingga Rp100 juta per minggu, bahkan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri.
Di bawah Silmy, perintah mengalir melalui Jaya Saputra selaku Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat, kemudian ke level Kasubdit yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, hingga ke kantor-kantor imigrasi di lapangan. Saffar Muhammad Godam disebut melanjutkan praktik serupa saat menjabat Plt Dirjen Imigrasi periode 2024โ2025.
KPK juga menemukan penggunaan 96 rekening nominee yang melibatkan office boy, cleaning service, anggota keluarga, hingga rekening fiktif untuk menyamarkan aliran uang. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp145,5 miliar, sementara analisis PPATK menyebut angka hingga Rp366 miliar.
Rosadi mendesak KPK tidak berhenti pada delapan tersangka yang sudah ditahan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pelindung di level yang lebih tinggi.
“Kalau KPK berhenti hanya di level ini, berarti mereka hanya memotong ekor ular saja. Kita tuntut kepala ularnya digorok habis-habisan, termasuk siapa pun payung politik di atas Silmy,” ujar Rosadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah


