Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil aturan tarif telekomunikasi dan menegaskan sisa kuota internet yang belum terpakai tetap menjadi hak pengguna serta tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Perkara yang diajukan pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan seorang dosen/advokat ini menguji Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi. MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat karena bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.
MK memerintahkan pengaturan tarif memuat kewajiban operator melindungi sisa kuota, baik melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang dilindungi adalah nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen, bukan kuota sebagai benda.
MK juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi soal harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan sisa kuota, serta menyediakan kanal pemantauan dan pengaduan yang mudah diakses.
Dalam persidangan sebelumnya, MK mendengar keterangan ATSI, YLKI, BPKN, serta operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. ATSI menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan perlindungan konsumen dan telah menawarkan solusi berupa paket rollover dan non-rollover serta peningkatan transparansi. Meski operator mengklaim tidak diuntungkan dari sisa kuota yang tak terpakai, MK menilai masih sedikit pengguna yang memanfaatkan alternatif produk yang tersedia.
Dalam putusan terpisah, MK menyatakan permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena kehilangan objek, menyusul pemaknaan ulang pasal yang sama melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.


