Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental, Carolein Parewang, dengan pidana penjara tiga tahun. Tuntutan dibacakan JPU Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin hakim ketua Vabianes Wattimena, Selasa (4/8).
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta menetapkan barang bukti sesuai surat dakwaan.
JPU menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hingga kini belum mengembalikan kerugian korban sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pengakuan dan penyesalannya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Usai mendengar tuntutan, Carolein menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan dan memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggung jawab terhadap anak dan ibunya.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis rental mobil antara Aldio dan Satria Romi Angga. Aldio menitipkan dua kendaraan, yaitu Honda Brio All New Satya E CVT 2023 dan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT 2024, kepada Satria yang menjalankan usaha rental mobil.
Berdasarkan surat dakwaan, Carolein menyewa Honda Brio pada Agustus 2025 seharga Rp5 juta per bulan, kemudian menyewa Daihatsu Xenia pada Januari 2026 seharga Rp5,5 juta per bulan. Kedua mobil itu diduga kemudian digadaikan melalui saksi Mardiansyah Putra: Honda Brio pada 8 Maret 2026 senilai Rp30 juta dan Daihatsu Xenia pada 10 Maret 2026 senilai Rp40 juta. Dana hasil gadai diduga ditransfer ke rekening terdakwa.
Kasus terbongkar setelah pemilik kendaraan mengetahui GPS kedua mobil tidak aktif pada 4 April 2026. Penelusuran menunjukkan kendaraan telah berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.
Akibat kejadian tersebut, korban Aldio mengalami kerugian sekitar Rp129,964 juta untuk Honda Brio dan Rp133,8 juta untuk Daihatsu Xenia, dengan total kerugian lebih dari Rp263 juta.
Carolein didakwa secara alternatif, dengan dakwaan pertama menjerat terdakwa Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan.


