Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna, Sabtu (15/8/2026). Salah satu usulan dalam perubahan regulasi tersebut adalah relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan perubahan Perda diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal, tanpa mengganggu kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam.
“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.
Usulan relaksasi tarif parkir berlangganan merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam. Pemko berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran retribusi.
Selain sektor parkir, Pemko juga mengusulkan penyempurnaan pada sektor ketahanan pangan dan pertanian. Untuk pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut terpisah. Pemko turut mengusulkan objek layanan baru seperti pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Perubahan retribusi juga menyasar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, dengan usulan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus, untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru.
Amsakar menyebut penyusunan perubahan regulasi telah memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Batam sesuai mekanisme yang berlaku.


