Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati tenggat waktu penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembentukan regulasi tersebut dipatok rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco di hadapan anggota dewan.
“Setuju!” sahut peserta rapat kompak, disambut ketukan palu sidang.
Sebelum persetujuan diambil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terlebih dahulu memaparkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih terus digodok di komisinya.
Dasco mengapresiasi kinerja Komisi III dan menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU tersebut menjadi undang-undang sesuai dengan kalender legislasi yang telah disepakati.


