Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Pengesahan tersebut disetujui bulat oleh seluruh fraksi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berlangsung singkat. Dasco meminta persetujuan pengesahan kepada seluruh anggota Dewan sebanyak dua kali, dan keduanya dijawab serentak dengan kata “Setuju” yang disusul ketukan palu serta tepuk tangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan segera menyiapkan sejumlah aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
“Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” kata Nusron saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam rapat paripurna.
Nusron menyebut pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara nasional, di tengah sejumlah persoalan yang masih harus diselesaikan seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, koordinasi antarlembaga, serta konflik agraria.
Selain PP mengenai batas kepemilikan tanah, pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan lain, di antaranya PP tentang perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria; penentuan lokasi prioritas; pemindahan status barang milik negara, daerah, BUMN, dan BUMD; penyelesaian konflik agraria; serta pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
Di tingkat Peraturan Presiden, pemerintah akan mengatur peta jalan reforma agraria, lembaga penyelenggara reforma agraria, dewan pengawas, objek reforma agraria berupa sumber agraria lainnya, serta ketentuan mengenai peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Nusron menyebut pengesahan UU ini sebagai tonggak baru pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Ia menegaskan reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah.
“Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.


