Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menerapkan sistem digital e-BPHTB untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasi penerimaan BPHTB 2026 hingga saat ini tercatat sekitar Rp414 miliar atau 78 persen dari target Rp527,1 miliar.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan e-BPHTB dibangun dengan konsep host to host yang menghubungkan Bapenda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemohon cukup mengunggah dokumen secara digital, dan status kelengkapan berkas dapat dipantau melalui sistem tanpa pengecekan manual berulang.
“e-BPHTB merupakan inovasi digital yang digunakan dalam pelayanan BPHTB. Bapenda membangun host to host dengan PPAT dan KPKNL, sehingga berkas BPHTB cukup diunggah melalui sistem,” kata Raja.
Menurut Raja, validasi berkas yang dilakukan secara digital mempercepat pemeriksaan dan koreksi sehingga pelayanan lebih efisien.
Sistem tersebut mulai digunakan sejak awal 2026. Data Bapenda menunjukkan realisasi BPHTB dari pemindahan hak hingga Juni 2026 mencapai Rp288,1 miliar dari target Rp527,1 miliar, tumbuh 26,46 persen dibandingkan periode yang sama 2025, yakni Rp227,8 miliar dari target Rp430 miliar. Raja mengatakan peningkatan penerimaan terlihat setelah e-BPHTB diterapkan.
Namun, kenaikan penerimaan itu tidak serta-merta seluruhnya disebabkan oleh penerapan e-BPHTB, yang merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan efisiensi pelayanan dan pengelolaan pajak daerah.
Inovasi eBPHTB 2.0 meraih juara pertama kategori Inovasi Digital Terbaik dalam puncak Batam Innovation Award (BIA) 2026 pada 10 September 2026. Pada ajang yang sama, Bapenda Batam juga menjadi juara pertama kategori OPD Terinovatif. Bapenda menyebut eBPHTB 2.0 dirancang untuk mempercepat validasi dan pendaftaran secara mandiri oleh wajib pajak maupun mitra kerja.


